Rabu, 05 Juni 2013

Etika, Akhlak, Moral dan Norma


Nama               : Susi Marsely
NIM                : 06121410016
Prodi               : Pendidikan Kimia
Mata Kuliah    : Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Universitas Sriwijaya
A.    Etika
1.      Pengertian Etika
Etika adalah suatu ajaran yang berbicara tentang baik dan buruknya yang menjadi ukuran baik buruknya atau dengan istilah lain ajaran tenatang kebaikan dan keburukan, yang menyangkut peri kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam (Rizal Bima).
Berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu ‘ethos’ (bentuk tunggal) dan ‘ta etha’ (bentuk jamak). Ethos mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, watak, cara berpikir. Sedangkan ta etha mempunyai arti adat kebiasaaan (Pambudi, Agung).
2.      Hubungan Etika dalam kehidupan manusia
Ada 2 (dua) jenis hubungan dalam kehidupan manusia, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Sang Pencipat dan hubungan sesama manusia dalah hidup bermasyarakat.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dikemukakan 2 (dua) jenis sumber Etika. Kedua jenis sumber Etika/Moral tersebut adalah:
a.       Tuhan Sang Pencipta
Yang menurunkan etika kepada manusia makhluk budaya ciptaan-Nya. Etika/Moral yang bersumber dari Tuhan Sang Pencipta disebut Etika/Moral kodrat.
b.      Manusia (masyarakat)
Yang merupakan etika kepada kelompoknya dalam bentuk kesempatan (produk budaya) yang dipatuhi oleh semua individu anggota kelompoknya (masyarakat). Etika yang bersumber dari manusia (masyarakat) disebut etika.
Etika adalah kebiasaan berperilaku atau berbuat baik, dan benar, bermanfaat bagi semua orang karena kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Kodrat bersifat asasi dan berlaku umum (universal). All human beings are created equal by God (Creator). Contoh etika antara lain adalah:
1)      Berkata jujur dan berbuat adil.
2)      Menghargai hak orang lain.
3)      Menghormati orangtua, guru, dan atasan.
4)      Membela kebenaran dan keadilan.
5)      Menyantuni anak yatim dan yatim piatu, serta
6)      Memenuhi kewajiban dan memperoleh hak.
Etika adalah kebiasaan berbuat baik, benar, dan bermanfaat bagi semua orang karena kesempatan bersama antara sesama anggota masyarakat pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Contohnya adalah:
1)      Upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian menurut adat setempat.
2)      Busana dan perangkat adat setempat.
3)      Kawin lari (elopement) menurut adat setempat.
4)      Etika orang Jawa, Minangkabau, dan Lampung.
5)      Subak pada masyarakat bali, serta
6)      Perdamaian menurut adat setempat.


B.     Akhlak
1.      Pengertian Akhlak
Akhlak merupakan salah satu khazanah intelektual Muslim yang keha-dirannya hingga saat ini dirasakan dan sangat diperlukan. Akhlak secara historis dan teologis tampil untuk mengawal dan memandu perjalanan umat Islam agar bisa selamat di dunia dan di akhirat (Yesi Sanrhadita).
Akhlak adalah sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak (akhlaq) di artikan sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama (anonymous).
Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik (Anonymous).
2.      Akhlak dalam Hubungan Antar Manusia
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri, ia akan selalu berinteraksi atau berhubungan satu sama lain, karena itu hubungan antar manusia perlu dijaga dengan baik. Sebagai penganut agama Islam kita telah ditinggalkan dua Pedoman oleh Nabi yaitu Al Qur’anulkarim dan Hadis Nabi. Sehubungan dengan Akhlak dalam hubungan antar manusia, ada dua buah  hadis nabi yag diriwayatkan oleh At Tarmizi, dan yang satu lagi oleh Muslim, Abu Daud, An Nisa’i dan At Tarmizi.
Hadis pertama menjelaskan bahwa dalam hubungan antar manusia, kita disarankan untuk menjauhi atau tidak melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1)      Jauhilah oleh kamu dzan (prasangka), karena prasangka itu adalah dusta yg amat besar.
2)      Janganlah kamu mencari-cari kesalahan  orang lain.
3)      Janganlah kamu mencari cari keburukkan (aib) orang lain.
4)      Janganlah bersaing secara tidak sehat
5)      Janganlah saling iri dan dengki.
6)      Jangan saling membenci.
7)      Jangan saling bermusuhan, tapi jadilah hamba-hamba Allah yg bersaudara.
8)      Janganlah seseorang meminang gadis yg telah dipinang oleh saudaranya, sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya.
Dalam hadis kedua, Rasulullah SAW menyarankan untuk melakukan beberapa perbuatan baik yang bila perbuatan baik itu kita lakukan maka kita kan mendapatkan balasan kebaikan pula dari Allah SWT.
Perbuatan baik yang disarankan tersebut adalah   :
1)      Meringankan kesusahan seorang dari berbagai beban
2)      Memudahkan orang yg kesulitan
3)      Menutupi aib seseorang
4)      Selalu menolong dan membantu saudaranya.
C.     Moral
1.      Pengertian Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik (Anonymous).
2.      Keterkaitan Manusia dengan Moral
Manusia sangat berkaitan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang mana moral menjadi istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.  Dalam zaman sekarang ini moral anak bangsa kita telah merosot, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam factor.  Faktor tersebut seperti pengaruh budaya asing, televise, dan akibat dari kesenjangan ekonomi.  Dalam hal ini moral sangat diperlukan oleh setiap individu manusia.  Orang-orang pintar sekarang telah banyak kita temukan, tapi apakah dapat tau orang tersebut bermoral atau tidaknya, karena moral tersebut hanya dapat dilihat dari tingkah lakunya (Abdullah).

D.    Norma
1.      Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.  Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
  1.  Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
  2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
  3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.  Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.  Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.   Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
  4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
2.      Hubungan Manusia dengan Norma
Norma dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan norma merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Norma yang baik adalah norma yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan norma adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah norma atau hukum.
Norma tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, norma atau hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas norma atau hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan norma dan moral begitu erat, namun norma dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada norma yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara norma dengan moral.
Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara norma dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (norma lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski norma dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun norma membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan norma berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, norma didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah. 2013. Hubungan Antara Manusia dengan Nilai, Moral dan Norma. http://bagiil
muyuk.wordpress.com/2013/03/07/hubungan-antara-manusia-dengan-nilai-moral-
dan-norma/
Anonymous. 2010. Akhlak dalam Hubungan Antar Manusia. http://sosbud.kompasiana.com/
2010/03/12/akhlak-dalam-hubungan-antar-manusia-91312.html
Anonymous. 2012. Pengertian Definisi Akhlak. http://definisiarti.blogspot.com/2012/03/
pengertian-definisi-akhlak.html
Anonymous. 2013. Akhlak. http://id.wikipedia.org/wiki/Akhlak
Anonymous. 2012. Pengertian Moral dan Etika. http://imungblog.blogspot.com/2012/10/
pengertian-etika-dan-moral.html
Bima, Rizal. 2011. Etika, Moral dan Akhlak. http://rizalsangbima.blogspot.com/2011/11/
etika-moral-dan-akhlak.html
Pambudi, Agung. 2012. Pengertian Akhlak, Etika, Moral, dan Tasawuf Secara Bahasa dan
html
Sandrhadita, Yesi. 2012. Persamaan dan Perbedaan Serta Keterkaitan Akhlak, Etika, Moral,
Kesusilaan dan Kesopanan.http://yesisanrhadita.wordpress.com/2012/11/08/akhlak
tasawuf-persmaan-dan-perbedaad-sertaketerkaitan-akhlak-etoka-moral-kesusilaan-dan-kesopanan/
Wijaya, Meky. 2011. Makalah Manusia, Kebutuhan, dan etika. http://meky-anak-ranau.
blogspot.com/ 2011/10 /makalah-manusia-kebutuhan-dan-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar