Nama : Susi Marsely
NIM : 06121410016
Prodi : Pendidikan
Kimia
Mata Kuliah : Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar
Universitas Sriwijaya
A. Etika
1. Pengertian Etika
Etika adalah suatu ajaran yang berbicara
tentang baik dan buruknya yang menjadi ukuran baik buruknya atau dengan istilah
lain ajaran tenatang kebaikan dan keburukan, yang menyangkut peri kehidupan
manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam (Rizal Bima).
Berasal dari bahasa
Yunani Kuno, yaitu ‘ethos’ (bentuk tunggal) dan ‘ta etha’ (bentuk
jamak). Ethos mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, watak,
cara berpikir. Sedangkan ta etha mempunyai arti adat kebiasaaan (Pambudi,
Agung).
2. Hubungan Etika dalam kehidupan manusia
Ada 2 (dua) jenis hubungan dalam kehidupan manusia,
yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Sang Pencipat dan hubungan sesama manusia
dalah hidup bermasyarakat.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dikemukakan 2
(dua) jenis sumber Etika. Kedua jenis sumber Etika/Moral tersebut adalah:
a.
Tuhan Sang Pencipta
Yang menurunkan etika kepada manusia makhluk budaya
ciptaan-Nya. Etika/Moral yang bersumber dari Tuhan Sang Pencipta disebut
Etika/Moral kodrat.
b.
Manusia (masyarakat)
Yang merupakan etika kepada kelompoknya dalam bentuk
kesempatan (produk budaya) yang dipatuhi oleh semua individu anggota
kelompoknya (masyarakat). Etika yang bersumber dari manusia (masyarakat)
disebut etika.
Etika adalah kebiasaan berperilaku atau berbuat baik,
dan benar, bermanfaat bagi semua orang karena kodrat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Kodrat bersifat asasi dan berlaku umum (universal). All human beings are created equal by God (Creator). Contoh etika
antara lain adalah:
1)
Berkata jujur dan berbuat adil.
2)
Menghargai hak orang lain.
3)
Menghormati orangtua, guru, dan atasan.
4)
Membela kebenaran dan keadilan.
5)
Menyantuni anak yatim dan yatim piatu, serta
6)
Memenuhi kewajiban dan memperoleh hak.
Etika adalah kebiasaan berbuat baik, benar, dan
bermanfaat bagi semua orang karena kesempatan bersama antara sesama anggota
masyarakat pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Contohnya adalah:
1)
Upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian menurut
adat setempat.
2)
Busana dan perangkat adat setempat.
3)
Kawin lari (elopement)
menurut adat setempat.
4)
Etika orang Jawa, Minangkabau, dan Lampung.
5)
Subak pada masyarakat bali, serta
6)
Perdamaian menurut adat setempat.
B.
Akhlak
1.
Pengertian Akhlak
Akhlak merupakan salah satu khazanah
intelektual Muslim yang keha-dirannya hingga saat ini dirasakan dan sangat
diperlukan. Akhlak secara historis dan teologis tampil untuk mengawal dan
memandu perjalanan umat Islam agar bisa selamat di dunia dan di akhirat (Yesi Sanrhadita).
Akhlak adalah sebagai
budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak (akhlaq) di artikan
sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama (anonymous).
Akhlak secara terminologi berarti
tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk
melakukan suatu perbuatan yang baik
(Anonymous).
2. Akhlak
dalam Hubungan Antar Manusia
Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri, ia akan selalu berinteraksi
atau berhubungan satu sama lain, karena itu hubungan antar manusia perlu dijaga
dengan baik. Sebagai penganut agama Islam kita telah ditinggalkan dua Pedoman
oleh Nabi yaitu Al Qur’anulkarim dan Hadis Nabi. Sehubungan dengan Akhlak dalam
hubungan antar manusia, ada dua buah hadis nabi yag diriwayatkan oleh At
Tarmizi, dan yang satu lagi oleh Muslim, Abu Daud, An Nisa’i dan At Tarmizi.
Hadis pertama
menjelaskan bahwa dalam hubungan antar manusia, kita disarankan untuk menjauhi
atau tidak melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1) Jauhilah
oleh kamu dzan (prasangka), karena prasangka itu adalah dusta yg amat besar.
2) Janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain.
3) Janganlah
kamu mencari cari keburukkan (aib) orang lain.
4) Janganlah
bersaing secara tidak sehat
5) Janganlah
saling iri dan dengki.
6) Jangan
saling membenci.
7) Jangan
saling bermusuhan, tapi jadilah hamba-hamba Allah yg bersaudara.
8) Janganlah
seseorang meminang gadis yg telah dipinang oleh saudaranya, sehingga ia
menikahinya atau meninggalkannya.
Dalam hadis
kedua, Rasulullah SAW menyarankan untuk melakukan beberapa perbuatan baik yang
bila perbuatan baik itu kita lakukan maka kita kan mendapatkan balasan kebaikan
pula dari Allah SWT.
Perbuatan
baik yang disarankan tersebut adalah :
1) Meringankan
kesusahan seorang dari berbagai beban
2) Memudahkan
orang yg kesulitan
3) Menutupi
aib seseorang
4) Selalu
menolong dan membantu saudaranya.
C. Moral
1. Pengertian Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi
pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk
perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi,
berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan
moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian
diterjemahkan menjadi “aturan
kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan
bukan mores, tetapi
petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral
adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah
laku yang baik. Kata susila
berasal dari bahasa Sansekerta, su
artinya “lebih baik”, sila
berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan
hidup yang lebih baik (Anonymous).
2.
Keterkaitan
Manusia dengan Moral
Manusia
sangat berkaitan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang mana moral
menjadi istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam
tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut
amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata
manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Dalam zaman sekarang ini moral anak bangsa kita telah merosot,
hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam factor. Faktor tersebut
seperti pengaruh budaya asing, televise, dan akibat dari kesenjangan
ekonomi. Dalam hal ini moral sangat diperlukan oleh setiap individu
manusia. Orang-orang pintar sekarang telah banyak kita temukan, tapi
apakah dapat tau orang tersebut bermoral atau tidaknya, karena moral tersebut
hanya dapat dilihat dari tingkah lakunya (Abdullah).
D.
Norma
1.
Pengertian
Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan
interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga
senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman,
tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman
bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah
(berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut
isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan
larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam
norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
- Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
- Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
- Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
- Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
2.
Hubungan Manusia dengan Norma
Norma dalam
masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan
hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan
norma merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan
antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan
masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum
mana yang melaksanakannya.
Norma yang
baik adalah norma yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam
masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan
norma adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum,
terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana
ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan
suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan
bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk
dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah
norma atau hukum.
Norma tidak
akan berarti tanpa dijiwai moralitas, norma atau hukum akan kosong tanpa
moralitas. Oleh karena itu kualitas norma atau hukum harus selalu diukur dengan
norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun
hubungan norma dan moral begitu erat, namun norma dan moral tetap berbeda,
sebab dalam kenyataannya mungkin ada norma yang bertentangan dengan moral atau
ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara
norma dengan moral.
Bertens
menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara norma dan moral, pertama,
hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (norma lebih dibukukan daripada
moral), kedua, meski norma dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun norma
membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga
sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan norma berbeda
dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, norma didasarkan atas
kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
muyuk.wordpress.com/2013/03/07/hubungan-antara-manusia-dengan-nilai-moral-
dan-norma/
2010/03/12/akhlak-dalam-hubungan-antar-manusia-91312.html
pengertian-definisi-akhlak.html
Anonymous. 2013. Akhlak. http://id.wikipedia.org/wiki/Akhlak
pengertian-etika-dan-moral.html
etika-moral-dan-akhlak.html
Pambudi, Agung. 2012. Pengertian Akhlak,
Etika, Moral, dan Tasawuf Secara Bahasa dan
html
Sandrhadita, Yesi. 2012. Persamaan dan
Perbedaan Serta Keterkaitan Akhlak, Etika, Moral,
Kesusilaan
dan Kesopanan.http://yesisanrhadita.wordpress.com/2012/11/08/akhlak
tasawuf-persmaan-dan-perbedaad-sertaketerkaitan-akhlak-etoka-moral-kesusilaan-dan-kesopanan/
Wijaya, Meky. 2011. Makalah Manusia,
Kebutuhan, dan etika. http://meky-anak-ranau.
blogspot.com/ 2011/10 /makalah-manusia-kebutuhan-dan-etika.html