Rabu, 05 Juni 2013

Etika, Akhlak, Moral dan Norma


Nama               : Susi Marsely
NIM                : 06121410016
Prodi               : Pendidikan Kimia
Mata Kuliah    : Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Universitas Sriwijaya
A.    Etika
1.      Pengertian Etika
Etika adalah suatu ajaran yang berbicara tentang baik dan buruknya yang menjadi ukuran baik buruknya atau dengan istilah lain ajaran tenatang kebaikan dan keburukan, yang menyangkut peri kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam (Rizal Bima).
Berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu ‘ethos’ (bentuk tunggal) dan ‘ta etha’ (bentuk jamak). Ethos mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, watak, cara berpikir. Sedangkan ta etha mempunyai arti adat kebiasaaan (Pambudi, Agung).
2.      Hubungan Etika dalam kehidupan manusia
Ada 2 (dua) jenis hubungan dalam kehidupan manusia, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Sang Pencipat dan hubungan sesama manusia dalah hidup bermasyarakat.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dikemukakan 2 (dua) jenis sumber Etika. Kedua jenis sumber Etika/Moral tersebut adalah:
a.       Tuhan Sang Pencipta
Yang menurunkan etika kepada manusia makhluk budaya ciptaan-Nya. Etika/Moral yang bersumber dari Tuhan Sang Pencipta disebut Etika/Moral kodrat.
b.      Manusia (masyarakat)
Yang merupakan etika kepada kelompoknya dalam bentuk kesempatan (produk budaya) yang dipatuhi oleh semua individu anggota kelompoknya (masyarakat). Etika yang bersumber dari manusia (masyarakat) disebut etika.
Etika adalah kebiasaan berperilaku atau berbuat baik, dan benar, bermanfaat bagi semua orang karena kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Kodrat bersifat asasi dan berlaku umum (universal). All human beings are created equal by God (Creator). Contoh etika antara lain adalah:
1)      Berkata jujur dan berbuat adil.
2)      Menghargai hak orang lain.
3)      Menghormati orangtua, guru, dan atasan.
4)      Membela kebenaran dan keadilan.
5)      Menyantuni anak yatim dan yatim piatu, serta
6)      Memenuhi kewajiban dan memperoleh hak.
Etika adalah kebiasaan berbuat baik, benar, dan bermanfaat bagi semua orang karena kesempatan bersama antara sesama anggota masyarakat pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Contohnya adalah:
1)      Upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian menurut adat setempat.
2)      Busana dan perangkat adat setempat.
3)      Kawin lari (elopement) menurut adat setempat.
4)      Etika orang Jawa, Minangkabau, dan Lampung.
5)      Subak pada masyarakat bali, serta
6)      Perdamaian menurut adat setempat.


B.     Akhlak
1.      Pengertian Akhlak
Akhlak merupakan salah satu khazanah intelektual Muslim yang keha-dirannya hingga saat ini dirasakan dan sangat diperlukan. Akhlak secara historis dan teologis tampil untuk mengawal dan memandu perjalanan umat Islam agar bisa selamat di dunia dan di akhirat (Yesi Sanrhadita).
Akhlak adalah sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak (akhlaq) di artikan sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama (anonymous).
Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik (Anonymous).
2.      Akhlak dalam Hubungan Antar Manusia
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri, ia akan selalu berinteraksi atau berhubungan satu sama lain, karena itu hubungan antar manusia perlu dijaga dengan baik. Sebagai penganut agama Islam kita telah ditinggalkan dua Pedoman oleh Nabi yaitu Al Qur’anulkarim dan Hadis Nabi. Sehubungan dengan Akhlak dalam hubungan antar manusia, ada dua buah  hadis nabi yag diriwayatkan oleh At Tarmizi, dan yang satu lagi oleh Muslim, Abu Daud, An Nisa’i dan At Tarmizi.
Hadis pertama menjelaskan bahwa dalam hubungan antar manusia, kita disarankan untuk menjauhi atau tidak melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1)      Jauhilah oleh kamu dzan (prasangka), karena prasangka itu adalah dusta yg amat besar.
2)      Janganlah kamu mencari-cari kesalahan  orang lain.
3)      Janganlah kamu mencari cari keburukkan (aib) orang lain.
4)      Janganlah bersaing secara tidak sehat
5)      Janganlah saling iri dan dengki.
6)      Jangan saling membenci.
7)      Jangan saling bermusuhan, tapi jadilah hamba-hamba Allah yg bersaudara.
8)      Janganlah seseorang meminang gadis yg telah dipinang oleh saudaranya, sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya.
Dalam hadis kedua, Rasulullah SAW menyarankan untuk melakukan beberapa perbuatan baik yang bila perbuatan baik itu kita lakukan maka kita kan mendapatkan balasan kebaikan pula dari Allah SWT.
Perbuatan baik yang disarankan tersebut adalah   :
1)      Meringankan kesusahan seorang dari berbagai beban
2)      Memudahkan orang yg kesulitan
3)      Menutupi aib seseorang
4)      Selalu menolong dan membantu saudaranya.
C.     Moral
1.      Pengertian Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik (Anonymous).
2.      Keterkaitan Manusia dengan Moral
Manusia sangat berkaitan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang mana moral menjadi istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.  Dalam zaman sekarang ini moral anak bangsa kita telah merosot, hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam factor.  Faktor tersebut seperti pengaruh budaya asing, televise, dan akibat dari kesenjangan ekonomi.  Dalam hal ini moral sangat diperlukan oleh setiap individu manusia.  Orang-orang pintar sekarang telah banyak kita temukan, tapi apakah dapat tau orang tersebut bermoral atau tidaknya, karena moral tersebut hanya dapat dilihat dari tingkah lakunya (Abdullah).

D.    Norma
1.      Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.  Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
  1.  Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
  2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
  3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.  Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.  Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.   Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
  4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
2.      Hubungan Manusia dengan Norma
Norma dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan norma merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Norma yang baik adalah norma yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan norma adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah norma atau hukum.
Norma tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, norma atau hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas norma atau hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan norma dan moral begitu erat, namun norma dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada norma yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara norma dengan moral.
Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara norma dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (norma lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski norma dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun norma membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan norma berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, norma didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah. 2013. Hubungan Antara Manusia dengan Nilai, Moral dan Norma. http://bagiil
muyuk.wordpress.com/2013/03/07/hubungan-antara-manusia-dengan-nilai-moral-
dan-norma/
Anonymous. 2010. Akhlak dalam Hubungan Antar Manusia. http://sosbud.kompasiana.com/
2010/03/12/akhlak-dalam-hubungan-antar-manusia-91312.html
Anonymous. 2012. Pengertian Definisi Akhlak. http://definisiarti.blogspot.com/2012/03/
pengertian-definisi-akhlak.html
Anonymous. 2013. Akhlak. http://id.wikipedia.org/wiki/Akhlak
Anonymous. 2012. Pengertian Moral dan Etika. http://imungblog.blogspot.com/2012/10/
pengertian-etika-dan-moral.html
Bima, Rizal. 2011. Etika, Moral dan Akhlak. http://rizalsangbima.blogspot.com/2011/11/
etika-moral-dan-akhlak.html
Pambudi, Agung. 2012. Pengertian Akhlak, Etika, Moral, dan Tasawuf Secara Bahasa dan
html
Sandrhadita, Yesi. 2012. Persamaan dan Perbedaan Serta Keterkaitan Akhlak, Etika, Moral,
Kesusilaan dan Kesopanan.http://yesisanrhadita.wordpress.com/2012/11/08/akhlak
tasawuf-persmaan-dan-perbedaad-sertaketerkaitan-akhlak-etoka-moral-kesusilaan-dan-kesopanan/
Wijaya, Meky. 2011. Makalah Manusia, Kebutuhan, dan etika. http://meky-anak-ranau.
blogspot.com/ 2011/10 /makalah-manusia-kebutuhan-dan-etika.html

Pencemaran Lingkungan

 Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Berdasarkan sifat lingkungan dan sifat pencemarannya, maka masalah pencemaran yang kita hadapi adalah : pencemaran udara, pencemaran perairan, pencemaran suara atau kebisingan, dan pencemaran tanah.

A.    Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
1.      Penyebab Pencemaran Udara
  Penyebab utama pencemaran udara adalah adanya kendaraan bermotor yang menghasilkan gas-gas yang dapat membuat udara menjadi kotor.  Pencemaran juga dapat terjadi akibat letusan gunung berapi. Untuk lebih jelasnya, berikut inilah hal-hal yang menjadi penyebab dalam pencemaran udara :
1.      Faktor Internal (alamiah)
Contoh : Debu yang berterbangan akibat tiupan angin proses pembusukan sampa dan lain-lain.
2.      Faktor Eksternal (Hasil Kegiatan Manusia)
Contoh : Hasil pembakaran bahan bakar fosil, debu atau serbuk dari kegiatan industri pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan keudara, suara bising akibat kendaraan bermotor, asap orang merokok dan lain-lain.
3.      Sumber-sumber lain :
·         Transportasi amonia
·         Kebocoran tangki klor
·         Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
·         Uap pelarut organik

2.      Cara Menanggulangin Pencemaran Udara
Penanggulangan pencemaran udara dapat dilakukan dengan cara mengurangi polutan dengan alat-alat, mengubah polutan, melarutkan polutan dan mendiskripsikan polutan.
a.       Penanggulangan Polusi udara dari ruangan
Sumber dari pencemaran udara ruangan berasal dari asap rokok, pembakaran asap dapur, bahan baku ruangan, kendaraan bermotor dan lain-lain yang dibatasi oleh ruangan. Pencegahan pencemaran udara yang berasal dari ruangan bisa dipergunakan :
1.      Ventilasi  yang sesuai, yaitu :
·         Usahakan polutan yang masuk ruangan seminimum mungkin.
·         Tempatkan alat pengeluaran udara dekat dengan sumber pencemaran.
·         Usahakan menggantikan udara yang keluar dari ruangan sehingga udara yang masuk ke-ruangan sesuai dengan kebutuhan.
2.      Filtrasi
Memasang filter dipergunakan dalam ruangan dimaksudkan untuk menangkap polutan dari sumbernya dan polutan dari udara luar ruangan.
b.      Pembersihan udara secara elektronik.
Udara yang mengandung polutan dilewatkan melalui alat ini sehingga udara dalam ruangan sudah berkurang polutan-nya atau disebut bebas  polutan.
B.     Pencemaran Tanah
            Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Kualitas tanah dapat berkurang karena proses erosi oleh air yang mengalir sehinggakesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juaga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah.
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia.
1.      Penyebab Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah bisa disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian.
1.      Limbah domestik
Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, bisa berupa limbah padat dan cair.
2.      Limbah padat
Limbah padat berbentuk sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kantong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dan sebagainya.
3.      Limbah Cair
Limbah cair berbentuk; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan bisa membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
4.      Limbah Industri
Limbah industri yang bisa menyebabkan pencemaran tanah berasal dari daerah: pabrik, manufaktur, industri kecil, industri perumahan, bisa berupa limbah padat dan cair. Limbah industri yang padat atau limbah padat yang adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dan lain-lain. Limbah cair yang adalah hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat hasil dari proses industri pelapisan logam
5.      Limbah Pertanian
Limbah pertanian yang bisa menyebabkan pencemaran tanah merupakan sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea, pestisida pemberantas hama tanaman, misalnya DDT.
2.      Cara Menanggulangi Pencemaran Tanah
            Penanganan khusus terhadap limbah domestik yang berjumlah sangat banyak diperlukan agar tidak mencemari tanah. Pertama sampah tersebut kita pisahkan ke dalam sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme (biodegradable) dan sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Akan sangat baik jika setiap rumah tangga bisa memisahkan sampah atau limbah atas dua bagian yakni organik dan anorganik dalam dua wadah berbeda sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir.
Sampah organik yang terbiodegradasi bisa diolah, misalnya dijadikan bahan urukan, kemudian kita tutup dengan tanah sehingga terdapat permukaan tanah yang dapat kita pakai lagi; dibuat kompos; khusus kotoran hewan dapat dibuat biogas dll sehingga dalam hal ini bukan pencemaran tanah yang terjadi tetapi proses pembusukan organik yang alami.
Sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan daur ulang. Kurangilah penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasanhama seperti pestisida.
Limbah industri harus diolah dalam pengolahan limbah, sebelum dibuang kesungai atau kelaut.
Kurangilah penggunaan bahan-bahan yang tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Salah satu contohnya adalah dengan mengganti plastik sebagai bahan kemasan/pembungkus dengan bahan yang ramah lingkungan seperti dengan daun pisang atau daun jati.
C.     Pencemaran Suara
Pencemaran suara adalah keadaan dimana masuknya suara yang masuk terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia. Pencemaran suara cukup menjadi ancama serius bagi kualitas lingkungan terutama dibagian suasana. Sumber pencemaran suara adalah kebisingan, yaitu bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia. Bunyi disebut bising apabila inetensitasnya telah melampaui 50 desibel.
Suara dengan intensitas tinggi, seperti yang dikeluarkan oleh banyak mesin industri, kendaraan bermotor, dan pesawat terbang bila berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu manusia, bahkan menyebabkan cacat pendengaran yang permanen.
1.      Penyebab Pencemaran Suara
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Sifat polutan adalah:
1.      Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2.      Merusak dalam jangka waktu lama.
Dalam pencemaran suara, kebisingan yang dialami sehari – hari tanpa sadar merupakan faktor utama terjadinya pencemaran suara. Apalagi pada era modern seperti sekarang ini banyak sekali alat – alat yang menggunakan mesin yang berbunyi bising serta penggunaan gadget yang bisa memutar bunyi dengan earphone yang suaranya langsung mengenai gendang telinga tanpa ada perantara merupakan suatu hal yang beresiko mengakibatkan pencemaran suara.
Saat berada di rumah, telinga kita diisi oleh riuhnya suara binatang peliharaan, suara AC dan banyak hal lain. Saat berada di jalan, kita juga mendengar keriuhan lain: proyek pembangunan, suara kendaraan umum yang menderu. Di kabin mobil, kapal laut, dan pesawat terbang menimbulkan suara mesin yang menderu. Juga di pabrik atau tempat kerja yang memakai kipas angin besar, trafo, dan pompa. Di hotel, biasanya saluran udaranya mengeluarkan bising.
Sebagai contoh beberapa kebisingan yang menyebabkan kebisingan yang kekuatannya diukur dengan dB atau desibel adalah
1.      Orang ribut / silat lidah = 80 dB
2.      Suara kereta api / krl = 95 dB
3.      Mesin motor 5 pk = 104 dB
4.      Suara petir = 120 dB
5.      Pesawat jet tinggal landas = 150 dB
2.      Cara Menanggulangi Pencemaran Suara
Dari uaraian diatas tentang begitu berbahayanya pencemaran suara yang menyebabkan berbagai gangguan pada manusia, kini banyak digunakan sistem kendali bising yang aktif. Menurut Dr Ir Bambang Riyanto Trilaksono MSc, peneliti dan dosen pada Departemen Teknik Elektron, Institut Teknologi Bandung (ITB), secara konvensional bising diredam dengan memakai bahan-bahan peredam. Bahan tersebut ditempatkan di sekitar sumber bising atau di dinding ruang yang intensitas bisingnya mau dikurangi.
Bambang menjelaskan, prinsip yang digunakan dalam kendali bising aktif (active noise control/ANC) adalah interferensi destruktif antara bising dan suatu sinyal suara lain, lazimnya disebut antisound). Sistem ini membangkitkan sinyal yang fasanya berlawanan dengan bising yang mau diredam. Meskipun sederhana dalam teori, prinsip ini sulit pada prakteknya. Penyebabnya karena karakteristik sumber bising akustik dan lingkungan selalu berubah terhadap waktu, frekuensi, amplitudo, dan fasa. Selain itu, kecepatan suara bising tidak stasioner.
Selain itu kini di perkantoran, hotel di kota – kota besar yang dekat dengan lalu lintas utama atau dekat bandara yang dirasa lingkungannya mempunyai kebisingan yang tidak bisa ditolerir oleh pendengaran manusia, maka Direktur Jendera Bina Marga sejak tahun 1999 mencanangkan bangunan peredam bising. Dimensi Bangunan Peredam Bising tersebut antara lain:
a. Tinggi minimal 2,75m (makin tinggi kemampuan redaman makin baik).
b.Tebal dinding minimal 10 cm.
Sedangkan Bahan bangunan peredam bising
1. Penggunaan bahan untuk mereduksi bising adalah dari hasil olahan industri berupa beton ringan agregat yang disebut ALWA berupa konblok (masif)
2. Dimensi konblok ALWA dapat dicetak menurut ukuran pabrik.
3. Bahan selain ALWA seperti Bata Merah atau Batako harus dengan rancangan khusus untuk memperoleh kemampuan redaman bising yang baik.
            Secara terus menerus program ini terus disosialisasikan oleh pemerintah dalam upayanya mengurangi polusi suara
Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi polusi suara dan polusi udara adalah mengendarai mobil dengan sistem 3 in 1 yaitu dalam satu mobil minimal harus diisi dengan 3 orang, agar keributan yang terjadi akibat kemacetan, asap dan desing suara mesin tidak terlalu memadati jalan raya. Selain itu yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengurangi penjualan kendaraan bermotor, karena hal ini merupakan salah satu pemacu terjadinya kebisingan di jalanan. Karena melihat kenyataan sekarang ini, setiap individu tidak lepas dari kendaraan bermotor.


Sumber

Afif, Noor. 2009.Makalah Pencemaran Udara. http://andreas81.blogspot.com/.

Anonymous. 2011. Pencemaran Lingkungan.http://kumpulanilmu2.blogspot .com/2012/07/contoh-makalah-pencemaran-lingkungan.html.

Anonymous. Dampak Dan Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara.
Anonymous. 2012. Pencemaran tanah, dampaknya dan cara penanggulangannya.
Anonymous. 2013. Pencemaran Tanah. http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah.
Anonymous. 2013. Pencemaran Suara. http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_suara.

MALABISOFYAN. 2012. Pencemaran Udara. htmlhttp://malabisofyan11.blogspot.com/ 

2012/05/penyebab-pencemaran-udara.html.

Puspita, Niki Suci. Pencemaran Suara. http://nikisp2.blogspot.com/p/pencemaran-  suara.html
Rahma, Vita.2012. Makalah Polusi Suara.http://vitarahma26.blogspot.com/2012